Kebijakan pencegahan kekerasan seksual di kampus selama ini lebih banyak menuntut mahasiswa untuk waspada dan bertahan secara individu, alih-alih merombak budaya sosial yang berbahaya. Tragedi kekerasan seksual seperti kasus Cornell 7 membuktikan kegagalan pendekatan ini. Fakta dalam kasus Cornell 7 membongkar realitas kekerasan seksual terorganisasi dan pembiaran massal di lingkungan mahasiswa. Pada Oktober 2024 di Universitas Cornell, Amerika Serikat, mahasiswa perempuan dibius dan diperkosa oleh 7 anggota perkumpulan mahasiswa Chi Phi. Penyelidikan mengungkap keberadaan grup Snapchat berisi 50 mahasiswa yang menerima rincian kejadian serta ajakan bergabung, namun tidak ada satu pun yang melapor ke polisi. Padahal, kekerasan seksual di institusi pendidikan tumbuh subur melalui budaya perkosaan (‘rape culture’) yang dinormalisasi insan akademis. Budaya kampus ikut menentukan perilaku yang dianggap wajar, dijadikan bahan lelucon, atau dimaklumi tanpa konsekuensi sosial nyata. Situasi ini diperparah oleh pandangan ‘slut-shaming’ yang mudah melabeli perempuan ‘nakal’ semata karena pilihan pakaian, gaya hidup, bahkan gestur mereka tak sesuai dengan tuntutan sosial. Pola pikir tersebut mengalihkan fokus dari kejahatan pelaku dan menuntut calon korban menjaga diri sendiri di lingkungan yang tidak aman. Normalisasi percakapan bernuansa pelecehan di kalangan mahasiswa juga terjadi dalam konteks perguruan tinggi di Indonesia. Kasus di Universitas Indonesia, misalnya, ketika grup obrolan mahasiswa berisi percakapan cabul berujung pada sanksi skorsing bagi 15 pelaku. Peristiwa serupa juga terungkap dalam grup percakapan daring beranggotakan 40 mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada. Penyelesaian kekerasan seksual menuntut perubahan sistemik melalui pendekatan faktor pelindung berbasis kekuatan (‘strengths-based approach’). Hanya menuntut individu beradaptasi di lingkungan toksik tidak akan menyelesaikan masalah struktural di tingkat universitas—menurut riset dalam jurnal ‘Trauma, Violence, & Abuse’ (2026). Tiga peneliti La Trobe University—Sarah Vrankovich, Camille Schloeffel, dan Jessica Ison—menyarankan perubahan fokus dari reaksi atas kesalahan menuju pemenuhan rasa aman, koneksi sosial, dan kesejahteraan bersama. Model baru ini menuntut universitas membangun ekosistem pelindung sebelum kekerasan terjadi. Institusi pendidikan tinggi memikul tanggung jawab besar untuk menciptakan ruang aman yang bebas dari kekerasan seksual. Universitas harus menjamin keamanan ekonomi, ruang interaksi yang sehat, komunitas yang saling peduli, dan budaya relasi berbasis akuntabilitas bersama. Pencegahan tidak boleh lagi bertumpu pada ketahanan mental mahasiswa. Belajar dari tragedi Cornell 7: kampus harus mengubah sistem dan budaya sosial, bukan membebani calon korban yang kebanyakan adalah perempuan. Konten ini diolah dari artikel The Conversation Indonesia: https://theconversation.com/kasus-cornell-7-harus-jadi-alasan-kita-mengevaluasi-strategi-pencegahan-kekerasan-seksual-293809 https://theconversation.com/the-cornell-7-case-proves-were-still-trapped-in-a-rape-culture-deja-vu-293898
Free account unlocks this ad

